Langgam.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya mewajibakan seluruh pegawainya untuk menguduh aplikasi PeduliLindungi. Karena, setiap masuk kantor di daerah itu, wajib scan QR PeduliLindungi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Dharmasraya, Adlisman mengatakan, bahwa aplikasi itu sangat efektik dan bisa mengontrol penularan Covid-19.
Jadi, kata Adlisman, seluruh pegawai di Dharmasraya, wajib gunakanan aplikasi tersebut.
"Setiap pintu kantor sudah disediakan scan QR PeduliLindungi, itu dipersiapkan di loby lantau satu pintu masuk," ujar Adlisman dikutip dari situs resmi milik Pemkab Dharmasraya, Kamis (13/1/2022).
Dikatakan Adlisman, aplikasi PeduliLindungi, merupakan aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pelacakan dalam upaya menghentikan penularan Covid-19.
"Tidak hanya sekadar itu, aplikasi ini juga mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian, agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan," ungkapnya.
Adlisman berharap, diterapkannya wajib scan QR PeduliLindungi di perkantoran, juga akan semakin meningkatkan partsipasi masyarakat menggunakan aplikasi tersebut.
Baca juga: Capaian Pembangunan Infrastruktur Dharmasraya di Bawah Kepemimpinan Sutan Riska
"Ini juga akan semakin membantu pemerintah untuk pelacakan kasus," katanya.