1.147 Peserta CPNS dan PPPK Pemprov Sumbar Dinyatakan Lulus, 101 Formasi Kosong

Langgam.id-Kantor Gubernur Sumbar- BKD Sumbar telah mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Selesai Kemampuan Bidang (SKB) CPNS Pemprov Sumbar.

Kantor Gubernur Sumbar. [foto: Wista Yuki]

Langgam.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah mengumumkan hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Sumbar.

Pengumuman itu didasarkan pada Surat Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemprov Sumbar Formasi 2021 Nomor: 800/8861/BKD-2021 yang diterbitkan tanggal 24 Desember 2021 lalu.

Kepala BKD Sumbar, Ahmad Zakri mengatakan, dari hasil integrasi yang dilakukan, sebanyak 1.147 peserta CPNS gabungan dengan peserta Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (guru dan non guru) dinyatakan lulus.

Dikatakan Ahmad, dari total itu, sebanyak 403 peserta lulus pada seleksi CPNS, sebanyak 704 peserta dari seleksi PPPK guru, dan empat peserta lagi dari seleksi PPPK non guru.

"Dari total semua yang lulus, telah mengisi 1.147 formasi dari 1.248 total formasi yang kita buka, artinya ada 101 formasi yang kosong," ujar Ahmad kepada Langgam.id saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (3/1/2022) sore.

Ia mengungkapkan, dari total formasi yang kosong tersebut, sebanyak 22 formasi berasal dari seleksi CPNS, sebanyak 39 formasi dari seleksi PPPK guru dan empat formasi sisanya berasal dari seleksi PPPK non guru.

"Untuk CPNS, formasi yang kosong itu umumnya dokter spesialis. Seperti spesialis jantung, jiwa, mata, radiologi, rehab medis, urologi, dan lainnya. Ada juga pengasuh olahraga, pengolahan data survey dan pengukuran di Dishut (Dinas Kehutanan, red)," ulas Ahmad.

Baca juga: Penjelasan BKD Sumbar Terkait Pelantikan Pejabat yang Telah Meninggal dan Pensiun

Ahmad menambahkan, kini bagi para peserta yang dinyatakan lulus, dapat melengkapi berkas sesuai dengan yang diminta pada surat pengumuman. Pemberkasan ini akan dilakukan satu bulan ke depan hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

"Sekarang kita masih salam masa jawaban sanggah. Sebelumnya kita buka masa sanggah selama tiga hari dan jawabannya selama satu minggu," pungkasnya. 


Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Pemko Padang dan Pemprov Sumbar Sinergi Optimalkan Pemungutan Opsen Pajak Daerah
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Rapimprov Kadin Sumbar: Plt Gubernur Ajak Pengusaha Investasi Sektor Pertanian dan Energi Terbarukan
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Awasi Penyaluran BBM dan Gas, Pemprov Sumbar Jalin Kerjasama dengan BPH Migas
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemprov Kerjasama dengan Kabupaten dan Kota
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Pemprov Sumbar Upayakan Perbaikan Jalan Balingka-Padang Lua Gunakan Anggaran Pusat
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras
Banjir di Sumpur Kudus, Pemprov Sumbar Salurkan 2.830 Kg Beras