Langgam.id - Capaian vaksinasi di Kabupaten Pesisir Selatan baru berkisar di angka 65,6 persen. Jika tidak mencapai 70 persen sesuai instruksi Mendagri Tito Karnavian, sejumlah anggaran yang bersumber dari pusat, terancam mengalami pemotongan.
Informasi yang dihimpun langgam.id dari situs resmi Pesisir Selatan, sejumlah kebijakan telah disiasati pemerintah daerah setempat. Namun, capaiannya masih di angka 65,6 persen atau sebanyak 400.088 orang.
Sektretaris Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Dailipal mengatakan, hingga Minggu (26/12/2021), capaian vaksinasi sebesar 65,6 persen. Meski begitu, pihaknya akan terus mengupayakan menembus angka 70 persen menjelang pergantian tahun.
"Kami akan terus menggiatkan vaksinasi ini. Dalam mengejar target itu, dibutuhkan totalitas semua pihak untuk mengajak dan mendorong masyarakat yang belum divaksin agar segera mengikuti vaksinasi," kata Dailipal dikutip dari pesisirselatankab.go.id, Senin (27/12/2021).
Menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya agar pandemi covid-19 berakhir. Status pandemi diharapkan berubah menjadi endemi.
Beberapa langkah itu, lanjutnya, tim vaksinasi sudah bergerak secara mobile bersama TNI dan Polri. Tim melakukan vaksinasi dari satu nagari ke nagari lain, bahkan menyasar rumah ke rumah.
"Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta keaktifannya untuk mengajak masyarakat, tetangga maupun anggota keluarga yang belum divaksin untuk divaksinasi. Hal ini untuk memenuhi target tersebut," katanya.
Tiap ASN minimal harus membawa lima orang untuk divaksin. Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Mawardi Roska menegaskan, peranan ASN untuk membantu menyukseskan program vaksinasi sangat diperlukan.
"Jika target tidak terpenuhi, dampak lain yang bakal terjadi adalah pemotongan terhadap DAU (Dana Alokasi Umum), dan DAK (Dana Alokasi Umum) serta DD (Dana Desa). Selain itu, Dana Insentif Daerah (DID) juga tidak dapat diterima," tutur Mawardi Roska.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri menginginkan kepala daerah di Sumbar bergerak lebih cepat mencapai target vaksinasi. Sampai 31 Desember angka vaksinasi daerah di Sumbar sudah harus mencapai 70 persen.
Menyikapi itu, Pemda Pesisir Selatan juga telah menerbitkan aturan yang berisi tentang kewajiban bagi seluruh ASN dan non-ASN membawa lima orang masyarakat sebagai peserta vaksinasi dosis pertama. Aturan itu tertuang dalam surat bernomor 100/166/STC-19/XII/2021 tertanggal 19 Desember 2021, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. (*)