Langgam.id - Sebanyak 73 narapidana di Sumatera Barat (Sumbar) diusulkan menerima remisi Natal 2021. Puluhan narapidana ini mendapat remisi setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang.
"Pemberian remisi ini tentu harus memenuhi persyaratan. Kami usulkan 73 orang narapidana. Bagaimana nantinya akan kami tindak lanjuti," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Jumat (24/12/2021).
Andika mengatakan, remisi terhadap narapidana ini tidak semata-mata diberikan begitu saja. Namun, tentunya harus memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.
Berikut daftar narapidana yang mendapat remisi Natal 2021
1. Lapas Kelas IIA Bukittinggi, satu narapidana mendapat pengurangan hukuman selama 15 hari, empat narapidana satu bulan dan satu bulan 15 hari hanya satu orang.
2. Lapas Kelas IIA Padang, tiga orang menerima remisi selama 15 hari, 19 orang selama satu bulan dan tujuh orangnya selama satu bulan 15 hari.
3. Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, remisi hanya diberikan kepada tiga orang dengan pengurangan hukuman selama satu bulan.
4. Lapas Kelas IIB Muara Sijunjung, dua narapidana mendapat pengurangan hukuman selama satu bulan dan pengurangan satu bulan 15 hari satu orang.
5. Lapas Kelas IIB Pariaman, sebanyak empat narapidana sebagai penerima remisi selama satu bulan.
6. Lapas Kelas IIB Solok, satu orang menerima remisi selama 15 hari dan dua narapidana satu bulan.
7. Lapas Perempuan Kelas IIB Padang hanya satu orang dengan pengurangan hukuman selama satu bulan.
8. Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, hanya penerima remisi satu bulan sebanyak tiga orang.
9. LPKN Kelas III Sawahlunto sebanyak dua orang. Penerima pengurangan hukuman satu bulan dan satu bulan 15 hari.
10. Lapas Kelas III Dharmasraya, sebanyak empat narapidana menerima remisi selama satu bulan.
11. Lapas Kelas III Suliki, narapidana menerima remisi dua orang dengan pengurangan hukuman satu bulan.
12. Rutan Kelas IIB Padang, sebanyak 5 narapidana menerima remisi 15 hari, lima orang satu bulan dan satu menerima pengurangan hukuman satu bulan 15 hari.
13. Rutan Kelas IIB Padang Panjang hanya satu orang penerima remisi selama 15 hari.
14. Rutan Kelas IIB Sawahlunto juga hanya satu narapidana yang menerima remisi yakni selama satu bulan.