Langgam.id-Koalisi Masyarakat Penyelamat Hutan masa Depan Mentawai tuntut Dinas Kehutanan (Dishut) Sumatra Barat (Sumbar) mencabut izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) Koperasi Minyak Astiri di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kordinator Aksi, Riki Warik mengatakan, perizinan harus dicabut karena cacat prosedur. Sekarang sumber kehidupan-kehidupan masyarakat Mentawai hilang karena izin PKKNK yang diberikan Pemerintah.
"Hutan yang selama ini memberikan hidup dan kehidupan akan segera hilang dengan terbitnya izin eksploitatif terhadap alam dan hutan di Mentawai," ucapnya saat aksi di depan Dinas Kehutanan Sumbar, di Padang, Rabu (22/12/2021).
Menurutnya, PKKNK cepat keluar izinnya di Mentawai. Hal itu bukti adanya ketidakadilan birokrasi terhadap masyarakat Mentawai. Aksi di depan Kepala Dinas Kehutanan Yozarwardi itu, juga mempertanyakan sikap Dinas Kehutanan Sumbar dalam menyelasikan konflik ini.
"Kami mempertanyakan sikap bapak sebagai kepala Dinas Kehutanan sebagai penentu kebijakan, ada 150 orang masyarakat Mentawai menolak, apakah itu sudah sesuai prosedur," katanya.
Ia meneruskan, masyarakat Mentawai sudah mengadu kepada DPRD Mentawai, tapi DPRD tidak punya wewenang. Sementara Kepala Dinas Kehutanan punya wewenang.
"Bapak ingin kedamaian di Mentawai terganggu, ingin orang Islam dan Kristen di Mentawai ricuh karena PKKNK yang bapak terbitkan?," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kehutanan Yozarwardi, menyambut baik kedatangan masa aksi dan akan menampung segala aspirasi.
"Kami di kehutanan sekarang, setelah terbitnya Undang-undang CK No.11 tahun 2020 dan Permen No. 08, kita sebagai alat sipil negara hanya mematok dan mengacu kepada aturan yang berlaku," katanya.
Kemudian, menurutnya Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar butuh waktu untuk mengkaji lagi tuntutan dari masa aksi.
"Saya akan mengkaji lagi tuntutan kawan-kawan, kita butuh waktu, berikan kami waktu satu minggu," ujarnya.
Setelah diskusi panjang akhirnya Dinas Kehutanan Sumbar menjanjikan waktu satu minggu untuk mengkaji lagi tuntutan masa aksi. (Rahmadi/Fachri Hamzah).