Tidak Ada Larangan Bepergian Selama Libur Tahun Baru

Tidak Ada Larangan Bepergian Selama Libur Tahun Baru

Ilustrasi libur sekolah. (canva)

Langgam.id - Pemerintah memastikan tidak ada larangan bepergian selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Meski begitu, pengetatan dilakukan pada simpul-simpul transportasi.

Juru bicara Kementrian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan pada simpul transportasi maupun armada angkutan. Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan diingatkan agar mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, sekitar 11 juta orang, atau 11 persen masyarakat Indonesia akan melakukan perjalan pada libur Nataru. Kemenhub telah menerbitkan surat edaran untuk mengatur persyaratan perjalan bagi masyarakat yang hendak berpergian.

"Ini perlu dilakukan. Upaya mitigasi kita menyikapi hadirnya klaster baru virus corona di tengah merebaknya varian omricon," katanya pada konferensi pers virtual sebagaimana dilansir dari Tempo.co Senin (20/12/2021).

Peraturan itu, katanya, berlaku bagi semua jenis moda transportasi darat, laut hingga udara. Tidak dibedakan perjalanan menggunakan angkutan umum maupun pribadi.

Salah satunya, perjalanan jarak jauh hanya boleh dilakukan masyarakat berusia di atas 12 tahun yang telah memperoleh vaksin covid-19 dosis lengkap. Kemudian, diwajibkan menyertakan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

"Yang belum divaksin karena alasan apapun, untuk sementara waktu dilarang melakukan perjalanan jarak jauh," kata Adita Irawati.

Sementara anak di bawah 12 tahun, diharuskan melakukan tes RT-PCR. Pengambilan sampel maksimal 3x24 jam. "Kemenhub juga akan melakukan pembatasan kapasitas penumpang," tuturnya. (*/Dewi Habibah)

Baca Juga

Keamanan Nataru 2023, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran
Keamanan Nataru 2023, Gubernur Sumbar Keluarkan Surat Edaran
FKUB Sumbar Sebut Kondisi Aman dan Kondusif Jelang Pergantian Tahun
FKUB Sumbar Sebut Kondisi Aman dan Kondusif Jelang Pergantian Tahun
Kemenkumham Sumbar Tingkatkan Keamanan Lapas Selama Nataru
Kemenkumham Sumbar Tingkatkan Keamanan Lapas Selama Nataru
Pemko Padang Siapkan Langkah Cegah Penyebaran Covid-19 saat Libur Nataru
Pemko Padang Siapkan Langkah Cegah Penyebaran Covid-19 saat Libur Nataru
Berlangsung 10 Hari, Operasi Lilin Digelar Hari Ini
Berlangsung 10 Hari, Operasi Lilin Digelar Hari Ini
Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun
Pemko dan DPRD Padang Sepakati APBD 2025 Sebesar Rp2,86 Triliun