Langgam.id - Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) meminta manajemen PT Semen Padang segera menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2021-2023 yang sudah disepakati kedua belah pihak sejak Maret lalu.
Ketua Umum SPSP Faisal Arif mengatakan perusahaan hingga saat ini belum menandatangani PKB periode 2021-2023 yang sudah disepakati oleh tim negosiasi dari serikat pekerja dan manajemen Semen Padang.
"Oleh tim negosiasi sudah sepakat, baik perwakilan serikat pekerja maupun dari manajemen. Tinggal tanda tangan. Tetapi sampai hari ini belum ditandatangani juga, karena adanya holding coment yang meminta isi PKB diubah," katanya, dalam konferensi pers, Rabu (15/12/2021).
Menurutnya, sah-sah saja jika salah satu pihak mengajukan perubahan di tengah jalan, namun karena sudah disepakati di awal maka PKB yang sudah ada harus ditandatangani dulu.
Ia mengatakan karena berlarutnya proses tersebut, sehingga SPSP sepakat meminta fasilitasi tripartit oleh Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada Selasa (14/12/2021) lalu, Ditjen PHI-JSK Kemnaker sudah menggelar agenda tripartit kedua secara online (Zoom Meeting) bersama Serikat Pekerja Semen Padang (SPSP) dan perwakilan manajemen perusahaan PT Semen Padang.
Tripartit dengan agenda klarifikasi lanjutan permasalahan penandatanganan PKB periode 2021-2023 antara SPSP dengan manajemen PT Semen Padang itu dihadiri seluruh Tim Tripartit SPSP. Sedangkan dari manajemen PT Semen Padang, diwakili oleh Kepala Departemen SDM & Umum R. Trisandi Hendrawan dan jajaran.
Faisal Arif mengatakan tahap mediasi tripartit ini ditempuh karena agenda penandatanganan terhadap perundingan PKB periode 2021-2023 yang sudah disepakati masih belum direalisasikan oleh manajemen PT Semen Padang.
Selain itu, SPSP juga mempersoalkan adanya pelanggaran terhadap beberapa pasal di PKB periode 2018-2020 yang masih diberlakukan hingga saat ini.
"Tripartit ini digelar dan difasilitasi oleh Kemnaker, disebabkan karena keberadaan karyawan PT Semen Padang tidak hanya di Sumbar saja, tapi ada di beberapa provinsi lain. Sehingga kewenangan penyelesaian PKB ini ada di tingkat Kemnaker RI," ucapnya.
Faisal menyampaikan agenda tripartit dijadwalkan kembali tanggal 23 Desember 2021 sesuai permintaan dari Tim Perwakilan Manajemen, karena pertimbangan kesediaan waktu dari direksi PT Semen Padang.
"Tim Tripartit SPSP menyetujui permintaan penjadwalan kembali agenda tripartit pada pekan depan. Kami berharap, pada agenda Tripartit berikutnya sudah bisa langsung memasuki tahap mediasi sehingga permasalahan penandatanganan PKB dan permasalahan pelanggaran pasal PKB bisa cepat selesai," tambah Nino Perdana selaku Sekretaris Umum SPSP.
Nino mengungkapkan, sebelumnya SPSP dan manajemen PT Semen Padang juga sudah melakukan tahap bipartit berupa perundingan PKB Periode 2021-2023 dan juga perundingan bipartit terhadap pelangggaran PKB yang berlaku saat ini yang diadakan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.