Dini Hari, Sebuah Rumah di Situjuah Limapuluh Kota Terbakar 

Langgam.id-terbakar

Petugas damkar berupa memadamkan api yang membakar sebuah rumah di Jorong Padang Jariang, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota. [foto: IG @damkar50kota]

Langgam.id – Kebakaran melanda sebuah rumah di Jorong Padang Jariang, Nagari Situjuah Gadang, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Rabu (8/12/2021), sekitar pukul 00.32 WIB.

Dalam akun Instagram @damkar50kota disebutkan, bahwa pemilik rumah bernama Yuswirman (58) dan bekerja sebagai petani.

Upaya pemadaman, selain dari Damkar Limapuluh Kota, juga dibantu oleh Damkar Kota Payakumbuh.

Kabid Damkar Payakumbuh Budi Kurniawan mengatakan, rumah Yuswirman terbakar cukup hebat, sehingga Damkar harus berjibaku dengan si jago merah selama 1 jam lebih.

“Dari informasi di lapangan, rumah tersebut belum masuk listrik, kemungkinan api berasal dari tungku di dapur,” ujar Budi.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Limapuluh Kota

Budi menjelaskan, dalam kebakaran ini tidak ada korban jiwa. Sedangkan kerugian materil masih dilakukan pendataan oleh pihak berwajib.

Dalam upaya pemadaman kebakaran rumah ini terangnya, pihaknya mengirimkan tiga armada ke lokasi.

Baca Juga

Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
Living Islam dalam Karya Etnofotografi Edy Utama
PSI menunjuk Taufiqur Rahman anak dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW PSI Sumbar. 
Jadi Ketua DPW PSI Sumbar, Taufiqur Rahman Belum Mundur dari PKS
Sekretaris DPW PKS Sumbar Nosa Ekananda
PKS Sumbar Hormati Keputusan Taufiqur Rahman Jadi Plt DPW PSI
Gubernur Sumbar Mahyeldi sekaligus Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Sumbar. Foto/PKS.ID
Anaknya Gabung PSI, Mahyeldi: Itu Urusan Dia 
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Mahyeldi Irit Bicara Soal Anaknya Jadi Ketua DPW PSI Sumbar
Dua warga adat Mentawait delapan hari ditahan tanpa kepastian hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai.
Penyidik Polres Mentawai Dilaporkan ke Propam Polda Terkait Penahanan Masyarakat Adat