Langgam.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menastikan menjadi lembaga yang terbuka soal informasi kepada masyarakat. Seluruh informasi yang menjadi hak publik dapat diketahui dengan jelas.
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menyebut bahwa tidak ada ketakutan atau kekhawatiran lembaganya untuk terbuka kepada masyarakat. Seluruh hak publik untuk tahu akan dibuka secara jelas, tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Dia menyampaikan itu dalam presentasi di hadapan panelis Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Sumbar menuju Anugerah Keterbukaan Informasi 2021, Kamis (25/11/2021).
Presentasi dilakukan di hadapan empat panelis yaitu Khairul Jasmi dari profesional, Asrinaldi dari akademisi serta Arif Yumardi dan Adrian Tuswandi dari Komisi Informasi Sumbar.
"Sepanjang itu hak publik, DPRD Sumbar tidak pernah takut untuk terbuka. Kami pastikan itu, apapun informasi yang diminta akan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya lewat keterangan resmi, Senin (29/11/2021).
Dia menjelaskan, pihaknya memberikan akses luas kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai DPRD. Sarana pendukung dan SDM pengelola informasi disiapkan secara profesional. Apapun kegiatan DPRD, baik secara kelembagaan maupun anggota DPRD secara perorangan dalam kaitan tugas pokok dan fungsinya diinformasikan kepada masyarakat.
"Untuk masyarakat yang ingin mendapatkan informasi secara tertulis pun kami sudah menyiapkan alur pelayanan yang mudah, tidak berbelit-belit," katanya.
Fasilitas Lengkap
Dia mengatakan, DPRD Provinsi Sumbar telah melengkapi berbagai infrastruktur pendukung dalam rangka keterbukaan informasi. Era digitalisasi juga dimanfaatkan sebagai ruang penyedia informasi bagi masyarakat.
Seluruh yang berkaitan dengan informasi publik tersedia secara lengkap di website DPRD. Bahkan, penyampaian aspirasi, permintaan informasi juga bisa dilakukan secara dalam jaringan (daring) melalui kanal yang disediakan di website tersebut.
Sekretariat DPRD berupaya untuk maksimal dalam mengimplementasikan amanah UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Hal itu menurutnya sebagai wujud dari transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
"Dalam konteks transparansi, Sekretariat DPRD Sumbar terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan informasi yang dibutuhkan masyarakat, berinovasi untuk kemudahan akses informasi serta menyiapkan alur permintaan informasi yang jelas dan mudah dipahami," katanya.
Selain menyediakan informasi di website DPRD, informasi yang dibutuhkan masyarakat juga didukung oleh pemberitaan melalui media massa. Hubungan kemitraan yang terjalin dengan baik membuat informasi mengenai berbagai kegiatan kedewanan sering muncul di pemberitaan.
Dia mengatakan, pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2020 lalu, Sekretariat DPRD Sumbar mendapat peringkat kedua terbaik untuk kategori Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Tahun 2019, juga mendapatkan anugerah yang sama dari Komisi Informasi Sumbar