Langgam.id - DPRD bersama Pemko Payakumbuh sepakati Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2022.
Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Ranperda APBD TA 2022 di DPRD Payakumbuh, Selasa (23/11/2021).
Ketua DPRD Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan, proses pembahasan ranperda ini telah melalui tahapan.
Mulai dari penyampaian nota keuangan wali kota, pemandangan umum fraksi, jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi,.
Kemudian, raker komisi dan mitra kerja, rapat komisi, rapat internal, hingga penyampaian pendapat akhir fraksi.
"Hari ini (kemarin) kita mengambil keputusan terhadap ranperda APBD Kota Payakumbuh TA 2022 yang sudah dibahas bersama eksekutif dan legislatif," bebernya.
Wako Payakumbuh Riza Falepi mengatakan, bahwa rancangan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disepakati tersebut, akan disampaikan kepada gubernur Sumbar untuk dievaluasi selama lebih kurang 15 hari kerja.
Sambil menunggu hasil evaluasi gubernur tersebut, ia meminta agar percepatan pencairan anggaran diharapkan kepada semua SKPD untuk mempersiapkan semua dokumen pendukungnya.
"Tentu dalam pelaksanaannya, Pemko Payakumbuh akan senantiasa memperhatikan berbagai saran dan pendapat DPRD," ucapnya.
Riza menambahkan, bahwa Pemko Payakumbuh menyediakan kesempatan seluas-luasnya bagi dewan untuk selalu melakukan kontrol.
Kemudian, memberikan kritikan maupun saran yang konstruktif melalui rapat dengar pendapat dengan mitra kerja
"Hal ini agar pelaksanaan APBD Payakumbuh Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan ini dapat dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," harap Riza.
Di tengah kondisi yang penuh tantangan di tahun 2021 ini, Riza mengimbau semua pihak harus terus optimis, adaptif
Serta,semakin membangun sinergi sehingga kinerja Pemko dalam melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2022 tetap terjaga dengan baik.
Juru bicara DPRD Sri Joko Purwanto dari Fraksi Demokrat menjelaskan bahwa APBD Payakumbuh pada tahun 2022 sebesar Rp753 miliar.
Rinciannya, yaitu belanja daerah sebesar Rp747.501.389.929 ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp140.000.000.
"APBD 2022 juga bisa dihitung dari Pendapatan Daerah sebesar Rp691.196.876.802 ditambah dengan Penerimaan Pembiayaan atau sisa anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp62.062.685.552," ujarnya.
Baca juga: Pemko Bakal Rehab 1.400 Rumah Tidak Layak Huni di Payakumbuh
Ia menambahkan, bahwa pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp111.514.945.567.
Yaitu, dari Pajak Daerah Rp18.962.547.176, Retribusi Daerah Rp7.919.613.419, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp8.549.367.383, serta Lain-lain PAD Yang Sah Rp76.083.417.589.
Sementara Pendapatan Transfer sebesar Rp580.063.758.810. Dengan rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp549.783.219.000, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp30.280.529.810.