Langgam.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 69 perkara mafia tanah sejak Januari hingga Oktober 2021.
“Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," jelas Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, sebagaimana dikutip Langgam.id dari Tempo.co, Jumat (19/11/2021).
Kadiv Humas Polri tersebut menyampaikan dari 69 perkara yang sedang ditangani, lima masih ditahap penyelidikan, 34 perkara dalam proses penyidikan, 14 kasus sudah masuk tahap pertama. Sisanya 15 kasus tahap dua. Dan satu kasus lainnya terhenti pada tahap penyelidikan setelah dilakukan upaya damai atau pendekatan restorative justice .
“Ada 61 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dari total tersangka, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan, 23 orang belum ditahan,” terang Dedi.
Dedi juga mengungkapkan bahwa atas kasus ini terdapat dua orang yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu 29 orang lainnya yang terlibat dalam perkara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstuksikan kepada seluruh jajaran agar mengusut tuntas kejahatan yang dilakukan oleh para mafia tanah. Ia juga meminta agar pelaku dapat ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (*/Dewi).