Langgam.id – Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada empat tokoh pada peringkatan Hari Pahlawan Tahun 2021.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021, mereka yang mendapat gelar Pahlawan Nasional yaitu Tombolotutu, tokoh dari Sulawesi Tengah, Sultan Aji Muhammad Idris, tokoh dari Kalimantan Timur.
Kemudian, Haji Usmar Ismail, tokoh dari DKI Jakarta dan Raden Aria Wangsakara, tokoh dari Banten.
Keempat tokoh ini menerima gelar pahlawan nasional atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan. Serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes) yang gugur dalam penanganan covid-19.
Pemberian tanda kehormatan bintang jasa ini diwakilkan kepada tiga penerima. Yaitu, I Ketut Surya Negara (dokter pada RSUP Sanglah Denpasar) menerima Bintang Jasa Pratama.
Kemudian, Sucilia Indah (perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang) mewakili 221 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Pratama.
Selanjutnya, Emialoina Lasia Carolin (bidan pada Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta) mewakili 76 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Nararya.
Acara penganugerahan ini dihadiri oleh para ahli waris dari para tokoh yang sekaligus mewakili para penerima gelar dan penghargaan. Acara juga digelar dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono dalam siaran persnya mengatakan, dalam memberikan pertimbangan dan usulan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menambahkan, bahwa selain berdasarkan ketokohan, pemerintah juga mempertimbangkan faktor kedaerahan dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional.
“Daerah-daerah yang belum dapat atau yang masih sangat sedikit diberikan penghargaan itu kepada pahlawannya, tentu kepada pahlawannya," bebernya.
Baca juga: Mengenal 16 Pahlawan Nasional dari Sumbar, Terbaru Usmar Ismail
Mahfud menambahkan, bagi daerah yang sudah banyak, pihaknya mempertimbangkan untuk tetap menunggu. Hal ini karena semua yang diajukan itu memang orang-orang terbaik dan sudah berjuang kepada bangsa dan negara.
"Tetapi juga anugerah itu diberikan secara sangat selektif dan jumlahnya juga tidak jor-joran tapi juga ada batasnya. Sehingga lalu diranking siapa yang paling layak tahun ini,” ucap Mahfud. (Mg Fauziah)