Langgam.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta para pimpinan perguruan tinggi untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Kehadiran Satgas ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Ini agar kampus kita menjadi lingkungan belajar yang semakin aman dan nyaman untuk mewujudkan Merdeka Belajar,” pungkas Nizam Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dilansir dari tempo.co Selasa (9/11/2021).
Selanjutnya Nizam menyebut, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memuat detail dalam mengatur langkah-langkah strategis guna mencegah dan menangani semua tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Selain itu, kehadiran Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ini sebagai jawaban atas keresahan yang kerap dirasakan oleh mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat akibat meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Ia menambahkan, peraturan ini juga senantiasa membantu para pimpinan perguruan tinggi dalam mengambil tindakan lebih lanjut atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa civitas akademika. Kemudian peraturan ini juga senantiasa mencegah terulangnya kejadian yang serupa di universitas.
Pihak Kemendikbudristek kata Nizam, telah menerima informasi terkait keresahan atas tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang kerap tidak ditindak lanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.
“Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesak nya peraturan ini dikeluarkan,” ujarnya.
Dengan hadirnya Permendikbudristek PPKS ini, hendaknya berdampak pada meningkatnya kepercayaan diri pimpinan perguruan tinggi untuk tegas dalam mengambil tindakan terhadap sivitas akademika yang melakukan kekerasan seksual.
Kemudian, pimpinan perguruan tinggi hendaknya juga memberikan pemulihan hak-hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual agar mereka bisa kembali berkarya dan berkontribusi di kampus dengan lebih aman dan optimal.
Adapun universitas telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual seperti, Universitas Khairun di Maluku Utara dan Universitas Cokroaminoto Yogyakarta yang merupakan perguruan tinggi Islam. (mg-Winda)