Langgam.id- Polsek Padang Utara kembali berhasil meringkus satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pindana pemerasan berinisial M.
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, melalui Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra mengatakan, pelaku ditangkap dirumahnya di Kelurahan Alang Laweh Kecamatan Padang Selatan, pada Kamis (28/10) sore kemaren.
Lanjut dia, setelah dilakukan interogasi awal, pelaku M mengakui perbuatannya melakukan pemerasan bersama dua rekannya Z dan G yang berhasil ditangkap terlebih. "DPO yang ditangkap tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2000," terang dia.
Dari pelaku M, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda scoopy warga biru, satu unit handphone dan sehelai baju warna putih.
Sebelumya Kapolsek Padang Utara AKP Sukra nerhasil menangkap dua temannya inisial Z dan G di Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB lalu.
Katanya, kejadian bermula, lanjut dia, saat ketiga pelaku mendekati korban dan meminta dengan paksa barang-barang berharga milik korban dengan melakukan kekerasan dan ancaman.
Karena takut, korban memberikan ponsel dan uangnya kepada para pelaku. Selanjutnya para pelaku meninggalkan tempat kejadian menggunakan motor.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 2 unit ponsel android dan uang Rp 800 ribu dengan total kerugian lebih kurang Rp 5 juta,” tutur dia, sebagaimana dicuplik dari tribratanewssumbar.
Dari pengakuan pelaku, katanya, barang bukti uang yang diambil telah habis digunakan untuk judi online. Sedangkan dua unit ponsel telah dijual melalui facebook.
“Dari pelaku kita amankan 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel dan baju kaus warna putih,” pungkasnya.