Polisi Tahan Seorang Wali Nagari di Sijunjung karena Diduga Korupsi Dana Desa

Wali nagari sijunjung korupsi

Seorang wali nagari di Sijunjung ditahan karena dugaan korupsi dana desa [foto: Polres Sijunjung]

Langgam.id - Polisi menetapkan tersangka dan melakukan penahan terhadap seorang wali nagari di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) karena terlibat tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Tersangka ini diketahui bernama Samudin.

Samudin merupakan Wali Nagari Sungai Batuang, Kabupaten Sijunjung periode 2015-2021. Sebelumnya, tersangka telah dilakukan pemeriksaan dan langsung ditahan pihak kepolisian pada Senin (25/10/2021).

"Tersangka merupakan wali nagari melakukan tindak pidana korupsi pengunaan anggaran dana desa dan alokasi dana nagari tahun 2020," kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani dalam keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Ragam Modus Pemalakan di Pantai Padang, Kenali Ciri-cirinya

Abdul mengatakan, sebelumnya dalam kasus ini Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melakukan gelar perkara sehingga menetapkan tersangka. Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian ratusan juta.

"Jumlah kerugian negara sebesar Rp154.474.200, hasil PKKN inspektorat Kabupaten Sijunjung," jelasnya.

Perbuatan tersangka bertentangan dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan keuangan Desa. Menurut Abdul, tersangka dikenakan pasal berlapis.

"Dimana pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan dan penambahan UU tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP," tegasnya.

Baca Juga

Gaya Hidup New Normal
Noel: Krisis Transparansi Seleksi Pejabat
Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara