Langgam.id - Polres Padang Panjang menangkap dua pelaku yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada Senin lalu (18/10/2021).
Salah seorang pelaku yang ditangkap tersebut merupakan oknum tenaga harian lepas (honorer) di Dinas Pasar Padang Panjang.
Kedua pelaku yaitu RP (30) dan ER (32) ditangkap polisi di salah satu rumah susun (rusunawa) di Padang Panjang.
Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang AKP Witrizawati mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Informasi yang kami terima tersebut yaitu adanya peredaran narkotika jenis sabu. Kemudian kami segera memerintahkan kepada personel melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut," ujarnya seperti dilansir tribratanews.sumbar.polri.go.id, Jumat (22/10/2021).
Ia menambahkan, personel Satresnarkoba Polres Panjang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan.
Setelah dilakukan penyelidikan ungkapnya, personelnya mencurigai RP yang diduga menggunakan sabu. Diduga karena takut, RP bersembunyi di salah satu rumah susun di Padang Panjang bersama ER.
Witrizawati mengungkapkan, saat penggeledahan badan terhadap RP yang berprofersi sebagai tenaga harian lepas (THL) di Padang Panjang, ditemukan dalam saku jaket berupa paket sabu.
Baca juga: Padang Panjang Satu-satunya Daerah PPKM Level 1 di Sumbar, Ini Penyebabnya
"Kemudian di dalam kamar pelaku tersebut ditemukan satu botol larutan penyegar yang terpasang dua buah pipet. Salah satu pipet terpasang salah satu kaca pirex yang berisikan sabu-sabu sisa pakai," ucapnya.
Kemudian terang Witrizawati, juga ditemukan dua buah mancis tanpa kepala, satu buah kotak kacamata yang berisikan 3 buah kaca pirex. Serta juga ada satu buah ponsel. Barang-barang tersebut diakui pelaku miliknya.
Witrizawati menambahkan, bahwa kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut.