Langgam.id - Tindakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buru Selatan, Maluku, Sulawesi yang menikahkan anak perempuannya yang masih SMP disayangkan Kemenko PMK.
Bahkan pernikahan yang tidak resmi itu turut dihadiri oleh Kepala KUA setempat. Akhirnya kasus inipun memantik banyak respon dan menjadi sorotan banyak pihak. Akibatnya, para pelajar SMP Negeri 01 Namrole, tempat anak Ketua MUI Buru Selatan menggelar aksi di depan kantor urusan agama dan kantor Bupati Buru Selatan.
Hal ini dilakukan guna memprotes pernikahan anak yang terjadi pada anak berusia 15 tahun yang tidak lain merupakan teman mereka. Didampingi para guru, tuntutan yang dilontarkan adalah hal-hal mengenai perlindungan hak mereka sebagai anak dari tindakan orang tua yang belum memahami hak anak dan perlindungan anak.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Kemenko PMK Pemuda Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan bahwa pemerintah telah berupaya maksimal demi mencegah terjadinya perkawinan anak. Hal ini dilakukan guna melindungi hak-hak anak serta masa depan mereka.
"Kemenko PMK dan Kementerian/Lembaga, mitra pembangunan telah melakukan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak dengan berbagai program dan kegiatan," ujar Femmy di laman resmi Kemenko PMK, Kamis (14/10/2021).
Selain itu Femmy menyproti bahwa perkawinan anak akan berdamapk buruk dari bayak sisi, misalnya dalam segi kesehatan, psikis, sosial, dan ekonomi. Selanjutnya perlu diketahui bahwa semua pihak baik itu pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga, hingga orang tua wajib berperan dalam perwujudan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak.
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam perkawinan anak korbannya adalah anak. (Mg Winda)