Langgam.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta agar Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) merumuskan Standard Operating Procedure (SOP) pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.
"Saya akan dorong SOP PPKS ini di PTK se-Indonesia," kata Menag saat menerima Audiensi Komisioner Komnas Perempuan, di Jakarta, Selasa (12/10/2021) kemaren.
Lanjut dia, PPKS ini penting untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khusunya di PTK. "Dalam waktu dekat, akan ada pertemuan Rektor PTK se-Indonesia, kita akan bahas PPKS ini," ujarnya.
Audiensi itu juga dihadiri Ketua Subkomisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah yang juga guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Dia menyampaikan bahwa sampai saat ini yang sudah memiliki SOP PPKS, baru ada 10 PTK, salah satunya UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
PTK lainnya yang sudah memiliki SOP PPKS adalah UIN Batusangkar, UIN Lampung, UIN Mataram, UIN Purwokerto, UIN Cirebon, UIN Pekalongan, IAIN Lampung, UIN Salatiga, dan UIN Tulungagung
"Semakin maraknya pelecehan seksual, PPKS ini adalah langkah tempat yang harus dilakukan," ucap Qibtiyah.
Lanjutnya, belum lama ini Komnas Perempuan melalui Subkomisi Pendidikan mengadakan workshop Penyusunan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
"Namun masih di Perguruan Tinggi Keagamaan Buddha, Katolik, Hindu, dan Kristen," katanya melaporkan kepada Menag Yaqut. (Mg Lisa)