Langgam.id - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat melakukan konsiliasi para pihak, Semen Padang Hospital, BPJS Kesehatan Padang, BPRS Sumbar dan masyarakat, di Kantor Ombudsman Jalan Sawahan, Padang, Jumat, (31/8/2019).
Konsiliasi atau mediasi adalah salah satu upaya Ombudsman menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan atau pengaduan masyarakat. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 huruf e UU No 37 tahun 2008.
Berdasarkan keterangan yang diterima Langgam.id, Jumat, (30/8/2019), Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani, menyampaikan laporan masyarakat ini sejak November 2018.
"Kami telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan tersebut. Pelapor melaporkan biaya kesehatan bayi kembarnya yang prematur tidak bisa diklaim oleh BPJS Padang," ujarnya.
Konsiliasi ini dihadiri langsung oleh Direktur Utama Semen Padang Hospital yang baru Farhaan Abdullah, BPJS Padang dan pelapor. Sedangkan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumbar berhalangan menghadiri.
Yunesa Rahman selaku konsiliator menyampaikan sebelumnya tim pemeriksa telah menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksa (LAHP) kepada para pihak, terutamanya Terlapor 1 (SPH) & Terlapor 2 (BPJS).
Tim Pemeriksa menemukan maladministrasi dalam pemberian informasi pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Padang. Juga maladministrasi perbuatan kelalaian hukum dalam pelaksanaan aturan-aturan oleh para terlapor, ujar Yunes.
Dirut SPH Farhaan Abdullah menyampaikan dukungan terhadap upaya konsiliasi tersebut. "SPH berupaya ini menjadi bagian penting untuk kembali menjalin kerjasama dengan BPJS."
Konsiliasi tersebut menghasilkan tiga (3) kesepakatan; Pertama bahwa SPH akan menanggung semua biaya kesehatan bayi kembar Pelapor dengan jumlah Rp.37.200.000,; Kedua Pihak SPH langsung menyerahkan jaminan Pelapor berupa BPKP Motor dan KTP asli Pelapor; Ketiga SPH akan memberikan bantuan tindakan medis kepada bayi Pelapor berupa rawat jalan nantinya.
BPJS Kesehatan Padang menyampaikan permasalahan pelapor tidak bisa dilakukan proses klaim akibat aturan yang sudah tersistem. Waktu proses klaim melebihi waktu enam bulan sesuai regulasi.
Pelapor atas Nurhadiman mengaku berterimakasih kepada Ombudsman yang telah memediasi. "Kini, saya bisa tenang karena utangnya telah lunas. Saya juga berterimakasih kasih pada SPH dan BPJS yang telah merespon pengaduanya," tuturnya. (*/Rdi)