Langgam.id - Seorang pemuda diringkus Tim Opsnal Polres Sijunjung setelah membobol sebuah rumah dan mencuri satu unit laptop merk Lenovo. Barang hasil curian itu sempat dibuang pelaku di tempat sampah.
“Pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak bagian jendela samping menggunakan sebuah obeng, kemudian meringsek ke dalam dan menggeledah isi ruangan,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP M Ikhwan Lazuardi dalam keterangannya.
Pelaku berinisial RS (18) itu ditangkap petugas saat sedang bersantai di pinggir jalan Lansek Manih Jorong Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Dia dilaporkan melakukan pencurian pada Rabu (8/9/2021) lalu di sebuah rumah warga.
Saat ditangkap, pelaku mengakui barang bukti hasil curian masih disembunyikan di area pembuangan sampah di pinggir jalan menuju Pasar Sijunjung. Petugas kemudian mengambil kembali dan diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Awalnya sempat berkelik, berbelit-belit. Merasa terdesak, akhirnya diakui kalau barang bukti masih disembunyikan dekat area pembuangan sampah,” ungkap Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani.
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit motor Suzuki Next Putih yang digunakan saat melarikan diri. Pelaku kini dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e Jo Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (Mg Fauziah)