Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Pemerintah Kabupatan dan DPRD Agam. KPK menyampaikan skor pemberantasan korupsi di daerah itu menurun dari tahun ke tahun.
Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I KPK, Arief Nurcahyo, mengatakan implementasi pemberantasan dan pencegahan korupsi di Agam pada 2021 masih di bawah 50 persen. Pada 2019, Agam mendapat skor 79 dan pada tahun 2020 turun menjadi 72.
“Bukan capaian angkanya, tapi bagaimana pencegahan korupsi dapat diemplementasikan di lapangan, bukan hanya mencapai skor tertinggi," kata Arief.
Pertemuan KPK dan Pemkab dan DPRD Agam itu dilakukan pada Senin (27/9/2021). Ini bukan kali pertama KPK datang ke Agam.
Selain melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi, KPK juga berdiskusi dengan DPRD Agam perihal progres pemberantasan korupsi sembari memperhatikan kondisi pelayanan publik yang diaplikasikan di daerah tersebut.
KPK juga meminta komitmen Bupati dan Ketua DPRD agar aset Pemkab Agam sepenuhnya dapat tersetifikasi.
“Kita dari Korsuprah KPK bertugas untuk melaksanakan kegiatan pemberantasan korupsi terhadap instansi yang melaksanakan pelayanan publik,” ungkap Arief. (Mg-Winda)