Langgam.id - Seorang pemuda berinisial DY(18) menyerahkan diri ke Polresta Padang. Dia dilaporkan melakukan pencabulan terhadap gadis yang masih berusia 15 tahun.
“Dari keterangan korban, dia (korban) diajak berhubungan intim dalam kamar pelaku sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Jumat (17/9/2021).
Usai melakukan perbuatan bejat itu, pelaku sempat mengancam korban agar tidak memberitahukan siapapun. Korban kemudian disiruh pergi oleh pelaku.
Namun kejadian itu akhirnya diketahui orangtua korban. Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan palaku akhirya melapor ke polisi.
Kini kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Padang. Pelaku masih menjalani pemeriksaan usai diantar keluarga ke kantor polisi.
"Pelaku diantar oleh keluarganya ke Polresta Padang setelah polisi memberitahukan kasus pelaku tersebut," ungkap Rico.