Langgam.id - Polri meluncurkan layanan baru pembayaran pajak kendaraan bermotor pada September 2021. Layanan itu disebut sebagai Samsat Digital Nasional (Signal) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri.
Melalui aplikasi ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan tanpa perlu membawa KTP, STNK, atau BPKB asli.
Dikutip dari laman Samsat Digital, pemilik kendaraan melalui aplikasi Signal ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sistem ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), termasuk Sumatra Barat (Sumbar).
Baca juga: Polri Luncurkan Aplikasi SINAR, Perpanjang SIM Cukup Lewat Handphone
Berikut ini cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Signal:
1. Pemohon bisa mengunduh aplikasi Signal di Play Store (aplikasi ini belum tersedia untuk platform IOS)
2. Setelah diinstall, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi
3. Masukkan data-data pribadi Anda seperti NIK, nama sesuai KTP, alamat email yang bisa dituju, nomor handphone, dan kata sandi beserta konfirmasinya
4.Masukkan foto KTP
5. Lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
6. Masukan OTP yang dikirim dari SMS
7. Registrasi telah berhasil sampai di sini
8. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah ditulis saat registrasi
Cara Pembayaran:
-Pilih NRKB
-Informasi SKK pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
-Slide tombol kirim dokumen Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
-Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
-Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kemudian klik lanjut
-Muncul notifikasi pilih cara pembayaran. Klik pada tombol "cara pembayaran".
-Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
-Klik lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
-Ikuti proses pembayaran hingga selesai.