Langgam.id - Dr. Wendra Yunaldi, MH Dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat menjadi Narasumber dalam pelatihan Nagari Tageh bidang hukum yang merupakan program dari Polda Sumatera Barat. acara ini dilaksanakan pada tanggal 02 Agustus 2021 di Polda Sumbar.
Sebelumnya pada hari yang sama Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat juga menandatangani keputusan bersama terkait sinergitas mewujudkan Nagari Tageh Bidang Hukum ini. Komitmen Pemprov dan Pemda dalam memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat terkait hukum akan didukung penuh oleh UM Sumbar agar kehidupan masyarakat menjadi lebih baik lagi.
Dr. Wendra Yunaldi, MH merupakan Dosen di Fakultas Hukum UM Sumbar yang konsentrasi ilmunya mengarah kepada Hukum Tata Negara yang baru-baru ini juga merilis buku Nagari dan Negara yang pembahasannya juga mengenai hukum adat di indonesia pada umumnya dan Sumatera Barat pada khususnya. buku ini merupakan tambahan dari desertasi yang beliau lakukan tentang konstruksi hukum, kesatuan masyarakat hukum Nagari Sumatera Barat dalam konteks UUD 1945, terutama menyangkut pembahasan pasal 18b Ayat 2 UUD 1945.
Dalam pelatihan ini, Dr. Wendra Yunaldi, MH menyampaikan ada dua permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat terkait pemahaman hukum yakni kesadaran hukum masyarakat yang berdasarkan nilai transendental dan spritual telah berinteraksi dengan sistem hukum negara sehingga terjadi model budaya hukum baru yang lebih positivistic kemudian dinamika pertumbuhan kehidupan sosial masyarakat di Minangkabau yang telah terpola dengan kebudayaan “ Hukum Adat” tidak tumbuh sehat dan subur sehingga masyarakat kehilangan DAYA GERAK untuk menerapkan hukum adat secara benar dan tepat. Melihat hal tersebut, perlu adanya pemahaman lebih lanjut sehingga aturan hukum adat yang berkembang di masyarakat dapat dioptimalkan dan di sinergikan dengan hukum positif yang berlaku di indonesia. Salah satunya dengan program Nagari Tageh Bidang hukum ini.
Nagari Tageh Bidang Hukum Adalah Nagari Yang Memiliki Kemampuan, Kekuatan dan Keberdayaan Menerapkan Prinsip, Kaidah dan Norma Hukum Adat Melalui Pendekatan Partisipasi, Kebersamaan dan Tanggungjawab Secara Komunal untuk Menciptakan Lingkungan Nagari yang Aman, Damai, Tenteram, dan Sejahtera Berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Diharapkan dengan adanya Program Nagari Tageh Bidang Hukum ini akan terbentuk karakteristik Nagari Tageh Hukum yang memiliki Undang adat Nagari dan Hukum Acara Undang Adat Nagari, mendeklarasikan Nagari Tageh Hukum, menyediakan perangkat nagari tageh hukum yang terdiri dari unsur Niniak Mamak/Bundo Kanduang dan Pemuda, setiap nagari Tageh Hukum memiliki indikator capaian dan output program, adanya penanggung jawab Nagari Tageh Hukum, dan dideklarasikannya Peradilan Adat/ Lembaga Penyelesaian Sengketa Anak Nagari (LPSA). (inf/Ela)