Berhasil Dievakuasi, Pendaki Gunung Marapi Dibawa ke RS Yarsi Padang Panjang

evakuasi pendaki marapi

Proses evakuasi pendaki jatuh di Gunung Marapi [dok. SAR Limapuluh Kota]

Langgam.id-Tim SAR berhasil melakukan evakuasi seorang pendaki yang jatuh di kawasan puncak Gunung Marapi Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar). Korban langsung dibawa ke RS Yarsi Padang Panjang.

“Korban sudah berhasil kita turunkan sekitar pukul 10:20 WIB pagi tadi, sampai di bawah korban langsung dibawa pakai ambulan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” kata Kepala Pos SAR Limapuluh Kota, Robi Saputra saat dihubungi Sabtu (4/9/2021).

Dijelaskannya, korban ini jatuh di kawasan batu cadas di puncak Gunung Marapi. Ia jatuh saat mencoba turun lewat jalur lain di kawasan batu cadas itu. Jalur yang dilewatinya adalah jalur yang tidak biasa dilewati oleh pendaki.

Baca juga: Pendaki yang Terjatuh di Gunung Marapi Ditemukan, Begini Kondisinya

“Kondisi korban mengalami luka di bagian kepala, namun masih sadar,” ujarnya.

Diketahui, seorang pendaki bernama M Fajran Ash Sidiq (18) itu diketahui terjatuh di Gunung Marapi Jumat (3/9/2021) malam. Tim SAR kemudian mulai melakukan evakuasi pendaki tersebut sekitar pukul 20:00 WIB.

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana