Langgam.id - Wali Kota Padang Hendri Septa menyebut Amasrul yang dilantik menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbar masih berstatus Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang. Dia mengatakan belum pernah memberhentikan Amasrul.
"Saya tidak memberhentikan pak Amasrul. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses penegakan disiplin di Pemko Padang," kata Hendri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Jawab Wako Padang, Amasrul: Yang Tak Tahu Diri Itu Melantik Tanpa Izin KASN
Hendri berencana melaporkan masalah itu Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Dia juga meyebut Pemko Padang akan terus melakukan proses pemeriksaan penegakan pelanggaran disiplin pada Amasrul.
"Jadi untuk memeriksa pak Amasrul itu tidak tiba-tiba saja, tapi butuh waktu dan proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Hendri Septa juga menyebut Amasrul tidak pernah minta izin sebelum dilantik menjadi Kadis PMD Sumbar. Hal itu membuat Hendri heran.
"Saya tidak ada memberikan izin. Bahkan saya tidak tahu kenapa pak Amasrul dilantik," ucapnya.
Sebelumnya, Amasrul mengatakan pelantikan dirinya sebagai kepala Dinas PMD Sumbar oleh Gubernur Mahyeldi sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kan semua sudah melewati proses dan prosedur, saya sudah melewati proses. Jangan tanya ke saya, tanya saja kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Amasrul, Selasa (24/8/2021).
“Mengapa saya rangkap jabatan? Apanya yang saya rangkap. Dari sekda saya sudah diberhentikan. Kan saya dalam SK saya diberhentikan dari jabatan sebelumnya,” imbuhnya.