Langgam.id - Pihak kepolisian akan menjadwal ulang pemeriksaan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Han Sastri terkait kasus surat Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi yang digunakan meminta uang untuk penerbitan buku.
Sebelumnya, Han Sastri mangkir dalam jadwal pemeriksaan kemarin. "Rencana kemarin pemanggilan Sekdaprov juga, tapi yang bersangkutan di Bukittinggi. Maka kami atur jadwal kembali untuk pemanggilan ulang," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dihubungi langgam.id, Minggu (22/8/2021).
Sekaitan dengan kasus ini, kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar. Alhasil, diakui bahwa surat tersebut asli dan dikeluarkan oleh Bappeda Sumbar.
"Sudah diperiksa (pihak) Bappeda, surat memang dikeluarkan oleh mereka. Tapi surat hanya dikasih ke pimpinan tapi enggak kembali lagi," kata
Seperti diketahui, surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 tersebut perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Kop surat ditandatangani Mahyeldi Ansharullah.
Dalam surat menyebutkan dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil "Sumatera Barat "Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy.
Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Audy Joinaldy menyebut surat dengan kop Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi adalah asli.
Sebagaimana diketahui surat dengan tandatangan Gubernur Sumbar digunakan oleh sejumlah oknum non pegawai untuk meminta uang ke sejumlah pihak. Uang itu disebutkan untuk penerbitan buku.
Wakil Gubernur Audy Joinaldy saat ditanyakan apakah surat itu asli atau tidak ia mengatakan itu asli. Saat ini soal surat itu masih berproses di pihak kepolisian dan menanyakan sejumlah hal.
“Soal itu masih berproses ya, masih ada pihak-pihak terkait dalam proses pemanggilan, surat itu benar (asli),” katanya di Padang, Sabtu (21/8/2021).
Dalam kasus surat ini, pihak kepolisian menyita sedikitnya tiga kardus berisikan surat gubernur yang rencananya akan dibagikan. Sebelumnya, surat digunakan oleh lima orang yang bukan pegawai Bappeda.
Mereka berinisial Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50) dan DM (36). Total uang yang telah masuk ke rekening pribadi salah seorang dari lima orang ini sebesar Rp170 juta.
Ratusan juta itu dari hasil 21 surat yang telah dibagikan sebelumnya ke kampus, rumah sakit, dealer kendaraan hingga pengusaha di Kota Padang. Rencana tiga kardus surat lainnya akan dibagikan ke wilayah Sumbar.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai perbuatan tersebut tidak sesuai dengan prinsip yang sehat dalam administrasi. Tindakan itu juga berpotensi mengarah pada pemerasan.
“Sehingga hal ini juga memperlihatkan upaya memeras pelaku usaha yang berkaitan dengan program-progam gubenur. Yang mana seharunya hal ini harus hati-hati dilakukan oleh penyelengara program negara,” kata Feri.