Langgam.id - Surat yang dikeluarkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan ditandatangani Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menjadi sorotan.
Pasalnya, surat ini digunakan untuk meminta uang dalam bentuk sponsor perihal penerbitan buku.
Surat disebarkan oleh lima orang ke kampus, rumah sakit, dealer kendaraan hingga pelaku usaha. Sedangkan uang mencapai sekitar Rp170 juta masuk ke rekening pribadi salah seorang dari lima orang ini.
Sementara, mereka bukan ASN maupun honorer di Bappeda dan Pemprov Sumbar, sehingga awalnya kasus ini dianggap penipuan.
Namun, pengakuan kelima orang tersebut ke pihak kepolisian, bahwa surat tersebut memang dikeluarkan oleh gubernur.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, pemerintah boleh saja menggalang dukungan dari berbagai pihak maupun pihak ketiga dalam program yang dilakukan.
Namun, kata Yefri, yang harus diperhatikan adalah bagaimana pengelolaan atau tata kelolanya. Perlu ada ketentuan dan aturannya yang mengaturnya.
"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harus menjadi prinsip. Jika tiba-tiba ada pemanggilan polisi, ini mungkin karena adanya dugaan yang dalam pengelolaan tidak terbuka," ujar Yefri kepada langgam.id, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: Polisi Duga Surat Bappeda yang Dipakai untuk Minta Uang Berasal dari Gubernur Sumbar
Dalam konteks saat ini, Yefri mengatakan, pandemi covid-19 belum berakhir. Persoalan pandemi masih menjadi krusial dan butuh dukungan berbagai pihak.
"Tentu gerakan bersama untuk memberikan dukungan terhadap penanganan covid-19 perlu menjadi prioritas," jelasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar pun menilai, surat Bappeda Sumbar yang ditandatangani gubernur berpotensi adanya maladministrasi. Sebab, dalam surat untuk pencetakan buku melibatkan masyarakat.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mempertanyakan program dan siapa yang melakukan soal penerbitan buku. Apakah ini langsung gubernur atau ada OPD terkait yang melakukan.
"Terus bagaimana pula mereka mencatat dan mempertanggung jawabkan nanti penerimaan uang itu. Jadi kalau tidak terpenuhi prinsip-prinsip tata kelola itu, nanti justru gubernur kesulitan untuk mempertanggung jawabkan penerimaan uang masyarakat atau pihak ketiga. Ujungnya masalah hukum," kata dia.
Baca juga: 21 Surat Bertandatangan Gubernur Sumbar untuk Minta Uang Disebar ke Kampus hingga Dealer
Adel mengungkapkan, harusnya pemerintah daerah ada regulasi soal penerimaan uang pihak ketiga tersebut. Sehingga, dasar pengelolaan atau penerimaan uang itu jelas.
"Ada indikasi orang yang dilibatkan, bukan ASN atau honorer. Lalu siapa orang itu. Penerimaan uang bagaimana? Rekening siapa? Macam-macam pertanyaan seputar itu. Kalau kami sih menyebutkan ada potensi maladministrasi," tuturnya.
Sebelumnya, surat tersebut tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3904/V/Bappeda-2021 perihal penerbitan profil dan potensi Provinsi Sumatra Barat. Surat disebarkan oleh lima orang berinisial Do (46), DS (51), Ag (36) MR (50) dan DM (36).
Dalam surat menyebutkan dapat partisipasi dan kontribusi dalam mensponsori penyusunan dan penerbitan buku profil "Sumatera Barat "Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan" dalam versi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris serta Bahasa Arab serta dalam bentuk soft copy.