Langgam.id - Pemerintah akan menaikan nilai ambang batas atau passing grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2021.
“Setelah rapat panselnas kemarin disepakati Kemendikbud akan menaikkan passing grade beberapa mata pelajaran yang masih sangat rendah,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo dilansir dari Tempo.co, Kamis (12/8/2021).
Ia mengatakan, pembahasan mengenai passing grade tersebut masih dilakukan di internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Target minggu ini bisa diterima Panselnas,” ujarnya.
Baca juga: Ini Daftar Lengkap Passing Grade Seleksi CPNS 2021
Diketahui, passing grade PPPK guru 2021 hingga kini belum diumumkan. Peserta seleksi PPPK akan melalui tiga tahapan yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosial kultural), dan seleksi wawancara.
Nilai ambang batas akan diatur dalam Peraturan Menpan terbaru. Dalam aturan yang lama, nilai ambang batas PPPK guru untuk kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65 (akumulatif), dan nilai kompetensi teknis paling rendah 42.
Apabila peserta memenuhi nilai ambang batas tersebut, peserta harus memenuhi passing grade wawancara berbasis komputer paling rendah 15.