Langgam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kota Pariaman (Pemkot) dalam memberantas korupsi.
Hal ini disampaikan saat evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP), aset, PSU dan optimalisasi pendapatan daerah dengan Pemko Pariaman secara daring pada Selasa, (27/7/2021).
Ketua Satuan Tugas wilayah II KPK Arief Nurcahyo mengatakan, kalau yang administratif saja tidak dapat dipenuhi, bagaimana pelaksanaannya di lapangan. KPK tugasnya hanya mendampingi pemerintah daerah (pemda) untuk menjalankan program pencegahan korupsi.
Menurutnya, mau tidaknya pemda memperbaiki tata kelola itu kembali lagi ke pemda. KPK meminta keseriusan Pemko Pariaman untuk mengejar ketertinggalan capaian MCP. Mengingat hingga hari ini belum ada satu pun dokumen yang diunggah untuk memenuhi indikator capaian MCP.
"KPK juga mendorong percepatan penyelesaian aset pemekaran antara Pemko Pariaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman dan bersedia memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak," katanya.
Arief mengungkapkan, sebanyak 32 aset pemekaran tersebut terdiri dari 11 kantor dinas atau perpustakaan yang masih aktif, 2 kantor kosong, 12 rumah dinas yang masih ditempati.
Kemudian, 1 akper pemda, 1 komplek Bupati Padang Pariaman, 1 bidang tanah kosong, 1 sekretariat KONI Padang Pariaman, 1 eks gedung Dekranasda Padang Pariaman.
Baca juga: Wako Pariaman Ajak CEO PT Paragon Bantu Program Sagasaja
Selain itu sebutnya, juga terdapat 1 Badan Penyuluh Pertanian, Perikanan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan. Serta, 1 LBK Dinas Sosial yang merupakan aset provinsi yang telah diserahkan ke Kota Pariaman namun dipakai Padang Pariaman.
“Permasalahan 32 aset dengan Pemkab Padang Pariaman sudah cukup lama dan potensi aset hilang juga semakin besar," ujarnya.
Ia mengatakan, bahwa KPK mendorong agar penyelesaiannya dipercepat. Hal ini semacam pindah buku saja.
"Kalaupun secara fisik belum dapat seluruhnya diserahkan, setidaknya jelas disepakati bersama masa penggunaannya. Seharusnya sesama pemda lebih mudah prosesnya," ucapnya.
Selain itu terkait optimalisasi pendapatan daerah terangnya, KPK mendorong agar pemda segera menyelesaikan aplikasi database pajak aktual dan potensial yang akurat dan memadai secepat mungkin.
KPK juga mendorong agar Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak hanya diberlakukan untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saja. Tetapi untuk seluruh mata pajak daerah karena berpotensi penyalahgunaan wewenang.
"KPK juga mengingatkan hak-hak pemda atas prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang untuk pemanfaatan aset daerah mengingat belum ada penyerahan PSU dari pengembang," tuturnya.
Arief meambahkan, bahwa KPK mendorong pemda segera membuat Peraturan Kepala Daerah tentang PSU karena memang sampai saat ini belum ada. KPK berharap bidang aset dan DPMPTSP bekerja sama secara optimal terkait kewajiban pengembang dalam menyerahkan PSU kepada pemda.
Hal ini dilakukan agar ada kepastian jumlah PSU yang akan diserahkan pengembang pada saat tahap pengajuan izin kepada DPMPTSP.
“Kami menyayangkan pemko sampai saat ini belum ada kerja sama baik dengan Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK). Padahal kita dapat meminta bantuan mereka untuk menyelesaikan permasalahan PSU maupun penagihan piutang,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan, total aset tanah per Juni 2021 sebanyak 458 bidang. Kemudian, yang sudah bersertifikat 144 bidang dan sisanya 314 bidang belum bersertifikat.
"Target sertifikasi aset tahun 2021 sebanyak 50 bidang. Hingga hari ini sudah terbit sertifikat sebanyak 5 bidang. Selain itu, total kendaraan dinas ada 608 unit," katanya.