Langgam.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan itu berlaku sampai 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Jokowi mengatakan, pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian terkait aktivitas. Penyesuaian itu, kata dia, dilakukan secara bertahap dan ekstra hati-hati.
Baca juga: PPKM Level IV Padang Diperpanjang, Ini Tanggapan Gubernur Sumbar
Menerutnya, saat ini tren pengendalian covid-19 mulai membaik. Hal itu terlihat di beberapa daerah di Pulau Jawa.
"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan PPKM Darurat yang kini jadi PPKM Level 4 bisa saja dilonggarkan mulai 26 Juli. Namun hal itu dilakukan jika tren kasus covid-19 benar-benar menurun.
“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ujar Jokowi, Selasa (20/7/2021). (ABW)