Langgam.id - Penertiban keramba (jala apung) di Danau Maninjau, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) segera dimulai awal Juli 2021 ini. Tim gabungan terlebih dahulu akan mengangkat keramba yang tidak aktif atau tidak terurus.
Demikian salah satu hal yang mengemuka dalam rapat koordinasi lintas instansi yang dipimpin Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy. Rapat tersebut digelar di istana gubernuran Sumbar, Padang, Kamis (24/6/2021).
Dalam arahannya, wagub meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam untuk segera memastikan data jumlah keramba jala apung (KJA) di Danau Maninjau saat ini. Menurutnya, harus ada data real berapa sebenarnya keramba yang aktif di Danau Maninjau.
"Jika melihat data KKP ada 17.400 keramba, tapi jika dibandingkan dengan jumlah pakan yang cuma 200 ton, kemungkinan keramba aktif cuma 7 ribu sampai 8 ribu. Jadi banyak keramba mati. Oleh sebab itu data harus dipastikan," kata Audy, sebagaimana dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika di situs resmi Pemprov Sumbar.
Ia menyarankan keramba yang tak aktif dulu yang diangkat. "Keramba mati dulu yang dikurangi, diangkat dulu. Jangan lupa komunikasikan dengan baik dan koordinasi dengan kepolisian dan TNI," kata Wagub.
Bupati Agam Andri Warman mengatakan, telah mendata di empat nagari dari delapan nagari yang ada di kawasan Danau Maninjau. "Empat nagari lagi masih proses dan dari data yang kita dapatkan, banyak keramba yang tidak diurus lagi. Ketika ditanyakan siapa pemiliknya, tidak ada yang mengaku," ujarnya.
Menurutnya, tim akan bergotong royong pada Juli 2021. "Rencana tim akan goro tanggal 10 Juli nanti di danau. Mungkin 2 hari. Kita fokus keramba yg tak terurus. Mana yang bisa kita angkat, kita angkat," tuturnya.
Sementara, soal alih ekonomi, menurutnya membutuhkan waktu. "Minimal kita fokus angkat keramba yang non aktif dulu," ujar Andri.
Sementara itu, Kapolda Sumbar mengingatkan, sesuai arahan Menko Marves agar disosialisasikan terlebih dahulu serta disiapkan dulu lini masa sebelum melakukan kegiatan di lapangan. Mengingat potensi konflik tentu saja ada dan cost yang ditimbulkan akan lebih besar lagi.
Senada dengan itu, Danrem, juga meminta pemetaan masalah serta data yang diperlukan agar didetailkan lagi. Sebab antara keramba aktif, tidak aktif, serta status kepemilikannya akan berpengaruh pada cara penanganannya.
Turut Hadir dalam rakor ini perwakilan Kejati Sumbar, dan sejumlah kepala OPD terkait. Dijadwalkan akan ada rapat lanjutan untuk membentuk tim gabungan yang nantinya akan menetapkan lini masa tahapan-tahapan sosialisasi dan lainnya yang diperlukan, khususnya antisipasi potensi konflik yang ditimbulkan.
Terkait revitalisasi Danau Manjnjau, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Luhut Panjaitan salah satunya sebelumnya meminta kerja sama KLHK, Kementerian PUPR, Kemenkeu, Kemendagri, Pemprov Sumbar dan Pemkab Agam mengalokasikan anggaran revitalisasi Danau Maninjau untuk penyedotan sedimentasi Rp237 Miliar.
Terdapat 10 poin masukan dari Menko Luhut yang disampaikan dalam rakor tersebut. Disamping menyiapkan anggaran sebesar Rp237 Miliar, Pemprov Sumbar, Pemkab Agam, Polda Sumbar, Korem serta Kejati agar berkoordinasi membuat lini masa penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) yang tidak berizin, mulai akhir Juni ini.
Masukan lainnya adalah, agar pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengimplementasikan budidaya perikanan darat, serta pengembangan desa wisata kawasan Danau Maninjau. (*/SS)