Langgam.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Kilangan mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan tindakan penganiayaan pada Selasa (22/6/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Karena telah melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama. Mereka diamankan di Kampung Jua, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan," kata Kapolsek Lubuk Kilangan AKP Lija Nesmon, Rabu (23/6/2021).
Ia menyebutkan, tersangka masing-masing berinisial TH (50), wiraswasta, warga Kampung Jua, Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kemudian DA (39), pengangguran, warga Sungai Balang, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan.
"Setelah melakukan pengembangan, tim langsung menangkap DA di rumahnya tanpa ada perlawanan," ujarnya.
AKP Lija mengatakan saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Kilangan untuk diproses lebih lanjut.(*/Ela)