Langgam.id - Public Virtue Research Institute mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan rencana pemecatan 51 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Sebab pemecatan 51 pegawai itu dianggap sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.
“Kami mendesak Presiden Jokowi membatalkan keputusan tersebut,” kata Deputi Direktur PVRI Anita Wahid, seperti dikutip dari laman Tempo.co, Minggu (20/6/2021).
Anita menilai, pelemahan KPK akan membuat kontrol terhadap pemerintah pusat dan daerah menjadi lebih sulit. Dia juga meminta hasil TWK 51 orang itu dibuka ke publik.
“Presiden harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK,” ujar putri mendiang Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu.
Diketahui, 75 pegawai KPK dianggap tidak lolos TWK termasuk penyidik senior Novel Baswedan. TWK itu dijadikan sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara.
Jokowi pernah meminta agar TWK tidak dijadikan dasar untuk pemberhentian pegawai KPK. Meski begitu, KPK dan sejumlah kementerian menyatakan 51 pegawai KPK yang tidak lolos akan diberhentikan paling lambat pada 1 November 2021. (Tempo/ABW)