Langgam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyentil kepala daerah yang kerap melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Menurutnya, jika maksud ke luar negeri hanya meninjau pameran, sebaiknya tidak usah pergi.
Tjahjo meminta kepala daerah dapat menyeleksi undangan dalam kunjungannya ke luar negeri. Apakah bermanfaat untuk daerah setempat atau tidak.
"Kalau pertemuan seminar, konferensi, kemudian ada penandatanganan nota kesepakatan antara kota yang dikunjungi kepala daerah, saya rasa tidak masalah. Tapi kalau hanya sekadar meninjau pameran-pameran, kan bisa lewat google," ujarnya kepada langgam.id di Istana Gubernuran Sumbar, Rabu (24/7/2019) malam.
Menurut Tjahjo, ia tidak perlu lagi mengeluarkan peraturan baru terkait izin perjalanan dinas kepala daerah ke luar negeri. Sebab, semua izin yang diajukan kepala daerah ke luar negeri selalu ditelaah.
"Sampai sekarang semua izin kami telaah. Tapi izin yang diajukan kepala daerah tentunya juga didasari bahwa seorang kepala daerah atau anggota dewan harus tahu manfaat dari kunjungan ke luar negeri," kata dia.
Tjahjo yakin dan percaya setiap kepala daerah yang mengajukan surat izin perjalanan dinas ke luar negeri tahu akan tugasnya. Makanya tidak perlu memberikan peringatan terhadap setiap kepala daerah terkait persoalan ini.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengaku selalu menyeleksi di setiap agenda kegiatannya menyangkut masalah perjalanan dinas ke luar negeri. Ia menegaskan, tidak akan melancong ke luar negeri apabila tidak menghasilkan untuk daerah.
Irwan mengungkapkan, untuk melaksanakan tugas negara berkaitan dengan perjalanan luar negeri itu kembali tergantung kepala daerah dalam menyeleksi agenda. Meski menurutnya, Kemendagri sulit untuk melakukan seleksi terkait persoalan ini.
"Susah Mendagri menurut hemat saya untuk menyeleksi. Yang hanya bisa menyeleksi saya sendiri, kita sendiri (kepala daerah). Seperti saya, itu hampir setiap bulan (undangan). Kemarin aja datang gotot ke saya untuk bisa hadir di Brisbane Queensland, Australia," katanya.
Ia mengakui undangan itu tidak dapat dipenuhinya karena waktu yang sangat singkat yaitu pada 24 Agustus 2019. Hal inilah menurut Irwan, langkah dalam menyeleksi terkait perjalanan dinas ke luar negeri. (Irwanda/RC)