Langgam.id - Pajak pertambahan nilai atau PPN Sembako dan Jasa Pendidikan dinilai bakal sulit diimplementasikan. Kebijakan itu dianggap akan menjadi keruwetan baru dalam sistem perpajakan.
"Rasa keadilan yang menjadi roh dari pengenaan PPN atas sembako dan Jasa pendidikan, menurut Yustinus Prastowo staf ahli Menkeu, justru akan menjadi keruwetan baru dalam sistem pengadministrasian perpajakan kita," kata praktisi perpajakan Ronsianus B Daur," seperti dikutip dari laman Tempo.co, Minggu (13/6/2021).
Menurutnya, petugas pajak akan kesulitan membedakan pelaku usaha yang mendistribusikan sembako premium dan tidak. Begitu juga dalam membedakan sekolah yang mahal dan tidak mahal.
Dia menilai, pemerintah harusnya melakukan penataan pajak bukan dari barang atau jasa. "Lebih baik kalau mau menata administrasi subjek dan objek pajak, jangan dimulai dari barang atau jasa yang sifatnya mendasar," ucapnya.
Selain itu, ia berpendapat masih banyak hal lain yang menjadi skala prioritas dalam menata sistem administrasi perpajakan, di antaranya bekerja sama dengan ditjen imigrasi, untuk mengetahui orang kaya yang sering ke luar negeri dan bekerja sama dengan Samsat untuk mengetahui kepemilikan mobil mewah.
"Hal inilah menurut saya yang menjadi prioritas, bukan pada hal yang mendasar seperti jasa pendidikan dan pengenaan PPN sembako," kata dia. (Tempo/ABW)