Langgam.id - Penambahan jumlah pasien covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) masih terus berlanjut. Kini total kasus positif di Sumbar mencapai 46.997 kasus.
"Total sampai hari ini telah 46.997 orang warga Sumbar terinfeksi covid-19. Terjadi penambahan 353 orang warga Sumbar positif terinfeksi covid-19," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal, Kamis (10/6/2021).
Jasman mengatakan, kasus baru itu berasal dari 18 kabupaten dan kota. Sedangkan pasien sembuh bertambah dari 19 kabupaten dan kota.
"Sembuh bertambah 328 orang, sehingga total sembuh 42.343 orang," ungkap Jasman.
Jasman juga melaporkan penambahan pasien meninggal sebanyak enam orang dari lima kabupaten dan kota. Penambahan itu membuat total pasien meninggal menjadi 1061 orang.
Sebaran penambahan pasien covid-19 Sumbar 10 Juni 2021:
1. Kota Padang 75 orang
2. Kota Padang Panjang 9 orang
3. Kota Bukittinggi 30 orang
4. Kota Payakumbuh 39 orang
5. Kota Solok 7 orang
6. Kota Sawahlunto 1 orang
7. Kota Pariaman 6 orang
8. Kabupaten Pasaman 5 orang
9. Kabupaten Padang Pariaman 7 orang
10. Kabupaten Agam 29 orang
11. Kabupaten Limapuluh Kota 22 orang
12. Kabupaten Solok 15 orang
13. Kabupaten Tanah Datar 56 orang
14. Kabupaten Sijunjung 4 orang
15. Kabupaten Pesisir Selatan 5 orang
16. Kabupaten Pasaman Barat 6 orang
17. Kabupaten Dharmasraya 35 orang
18. Kabupaten Solok Selatan 2 orang
Sebaran pasien sembuh:
1. Kota Padang 58 orang
2. Kota Padang Panjang 4 orang
3. Kota Bukittinggi 41 orang
4. Kota Payakumbuh 3 orang
5. Kota Solok 25 orang
6. Kota Sawahlunto 5 orang
7. Kota Pariaman 13 orang
8. Kabupaten Pasaman 6 orang
9. Kabupaten Padang Pariaman 11 orang
10. Kabupaten Agam 55 orang
11. Kabupaten Limapuluh Kota 13 orang
12. Kabupaten Solok 12 orang
13. Kabupaten Tanah Datar 44 orang
14. Kabupaten Sijunjung 6 orang
15. Kabupaten Pesisir Selatan 1 orang
16. Kabupaten Kep. Mentawai 1 orang
17. Kabupaten Pasaman Barat 1 orang
18. Kabupaten Dharmasraya 24 orang
19. Kabupaten Solok Selatan 5 orang
Sebaran pasien meninggal:
1. Kota Sawahlunto 1 orang
2. Kota Pariaman 1 orang
3. Kabupaten Padang Pariaman 1 orang
4. Kabupaten Tanah Datar 1 orang
5. Kabupaten Agam 2 orang. (*ABW)