Langgam.id - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna di gedung dewan setempat, Senin (7/6/2021). Pada kesempatan itu, Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan dua nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
"Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan," kata Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen beberapa saat usai rapat digelar.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pesisir Selatan, dan juga dihadiri wakil-wakil ketua DPRD, Wakil Bupati, Rudi Hariyansyah, Pj Sekda Emirda Ziswati, anggota Forkopimda serta pejabat eselon II dan III lingkup Pemkab Pesisir Selatan.
Dalam pidatonya, Ketua DPRD Ermizen menyampaikan, penyusunan Perda menempuh beberapa tahapan. Seperti penyampaian nota pengantar, penyampaian pandangan umum, pembahasan hingga penetapan sebagai Perda.
"Dengan disampaikannya nota pengantar Ranperda, maka tahapan penyusunan Ranperda menjadi Perda sudah dimulai," kata Ermizen.
Bupati Pesisir Selatan mengatakan, Pemkab Pesisir Selatan hingga tahun ini sudah memperoleh delapan prediket opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Terakhir Mei lalu Pemkab Pessel menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 dengan opini WTP.
"Penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari tujuh komponen," Kata Bupati Rusma Yul Anwar.
Di antara komponen yang dimaksud, yakni laporan realisasi anggaran, neraca, laporan perubahan saldo anggaran lebih, hingga laporan arus kas.
Berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati Rusma Yul Anwar menyampaikan, perubahan perda dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Permendagri mengamanatkan agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah minimal 2 (dua) tahun setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dari hasil evaluasi tersebut ditemui beberapa kendala dalam efektifitas pencapaian program, serta kurang efisien dalam pembiayaan. Kondisi ini disebabkan antara lain, masih terdapat tumpang tindih fungsi antar perangkat daerah.
"Terdapat ketidaksesuaian struktur dan ketidaktepatan fungsi. Cendrung gemuk dan membebani APBD Pesisir Selatan," kata Bupati.
Disamping itu, lanjutnya, mempertimbangkan hasil harmonisasi di Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat dan rekomendasi dari Tim Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta beberapa regulasi mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian dan perubahan terhadap susunan dan nomenklatur perangkat daerah yang menjadi pedoman dalam penggabungan urusan dan penetapan tipe perangkat daerah. (dv/ABW)