Langgam.id - Seorang remaja berinisial LS (18) yang diduga melakukan penganiayaan berat, akhirnya berhasil ditangkap Polsek Padang Timur setelah dua bulan menghilang.
Pelaku ditangkap polisi saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Senin (31/5/2021) pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/23/B/III/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tanggal 25 Maret 2021 terhadap korban Ardianto dalam perkara penganiayaan berat.
Pelaku terang Afrides, melakukan penganiayaan berat dengan melakukan penusukan kepada korban menggunakan sebuah pisau. "Setelah kejadian, pelaku kabur melarikan diri,” ujar Afrides.
Ia menambahkan, kronologis kejadian tersebut berawal saat korban Ardianto bertengkar dengan orang tua tersangka dan memakinya dengan kata-kata kotor. Melihat hal tersebut, LS tidak terima lalu mencari korban.
Tersangka terang Afrides, akhirnya bertemu korban di lampu merah Simpang Haru. Dimana saat itu korban sedang berada di dalam mobil angkot jurusan Lubuk Lintah pada Kamis (25/32021) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Melihat korban, tersangka menusukkan pisau sebanyak enam kali ke arah punggung korban sebelah kiri,” beber Afrides.
Ia menjelaskan, bahwa pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dan informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya dengan barang bukti sebuah pisau.
Afrides mengatakan, terhadap tersangka, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 KUHP. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
“Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. (*/yki)