Langgam.id - Seorang pelajar berinisial KPA (17) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Padang. Remaja itu harus berurusan dengan polisi karena nekat mencuri sepeda motor.
“Diduga pelaku ini telah melakukan tindak pidana curanmor," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Minggu (30/5/2021).
Aksi pencurian itu dilakukan KPA bersama seorang rekannya berinisial FN (18) di halaman parkiran lapangan futsal Linggarjati Kelurahan Parupuak Tabiang, Kecamatan Koto Tangah pada Maret lalu. Saat itu palaku yang melihat sepeda motor terparkir memanggil temannya FN yang masih DPO ini untuk melihat keadaan sekitar.
"Setelah sepeda motor itu dicuri, pelaku membawanya ke rumah dan membuka striping serta plat nomor polisiya agar mereka berdua dapat mengunakannya,” ungkap Rico.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap KPA pada 29 Mei lalu. Sedangkan FN kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Selanjutnya KPA dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang, untuk proses lebih lanjut,” ucap Rico. (*ABW)