Langgam.id - Hari Raya Idul Fitri 1442 H telah berlalu, namun sebanyak 3 perusahaan belum menunaikan tugasnya yakni memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menerima 25 laporan pengaduan dari pekerja yang tidak menerima THR. Mereka berasal dari 8 perusahaan di Kota Padang.
“Alhamdulillah, dari 8 perusahaan tersebut, 5 di antaranya sudah kita selesaikan permasalahan THR-nya,” kata Kepala Disnakerin Kota Padang Suardi, kemarin.
Sementara sisanya, sambung Suardi, hingga saat ini masih ada 3 perusahaan yang belum menyelesaikan pembayaran THR kepada karyawannya.
“Kita sudah sampaikan kepada perusahaan kalau tidak mampu bayar, tidak masalah karena kondisi pandemi Covid-19. Hanya saja, buat kesepakatan tertulis antara pihak perusahaan dengan karyawannya,” tandas Suardi.
Disnakerin masih menunggu iktikad baik dari perusahaan tersebut untuk menyelesaikan sesegera mungkin persoalan tersebut.
Namun jika tidak juga selesai, maka Pemko Padang akan meneruskan kepada bidang pengawasan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Sumbar. (Osh)