Langgam.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang memberikan remisi kepada 128 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Kepala Rutan Kelas IIB Padang Muhammad Mehdi menjelaskan, sesuai aturan warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program di Rutan.
"Remisi yang kita berikan bervariasi, untuk tahun ini ada 53 orang yang mendapat remisi satu bulan dan 75 orang mendapat remisi selama 15 hari," ujar Mehdi, sebagaimana dicuplik dari Info Publik Padang, pada Kamis (13/5).
Ia menambahkan dari 128 warga binaan yang menerima pengurangan hukuman tersebut, tiga diantaranya dinyatakan bebas langsung.
Pada kesempatan ini Mehdi berpesan kepada warga binaan yang mendapat remisi bebas agar dapat memanfaatkan remisi tersebut untuk kembali kepada keluarga dan masyarakat dan menjadi manusia yang produktif, baik untuk keluarga maupun bangsa dan negara.
"Dengan mengambil pelajaran selama di Rutan saya harap mereka menjadi manusia yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi kesalahan-kesalahan maupun perbuatan melawan hukum," tambahnya.
Untuk warga binaan yang belum mendapat remisi, ia berpesan agar apa yang telah diterima rekan-rekannya dapat meningkatkan motivasi untuk memperbaiki diri, sehingga bisa mendapatkan remisi pada kesempatan selanjutnya. (Osh)