Langgam.id- Pemerintah Kota Padang tidak mengizinkan penyelenggaraan salat Idul Fitri di 43 Rukun Tetangga (RT) di Kota Padang, karena berada di zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 451.305/Kesra-Pdg/V/2021 Tentang Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Padang.
Dalam surat yang diterbitkan 12 Mei 2021 itu disebutkan, 9 RT berada di zona merah dan 34 RT di zona oranye.
“Salat Idul Fitri hanya dilaksanakan di RT yang masuk dalam kategori zona hijau dan kuning,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa dalam rilisnya Rabu (12/5/2021).
Pembatasan pelaksaan salat Idul Fitri itu dilakukan setelah menggelar Rapat Koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Padang dan Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Bidang Penanganan Pandemi Covid-19, Rabu (12/5/2021).
Hendri mengatakan, RT yang berada di zona hijau dan kuning dibolehkan melaksanakan salat Idul Fitri berjemaah. Namun hanya dibolehkan digelar di masjid atau musala.
"Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala atau surau dan tidak di lapangan terbuka," ujarnya.
Kata Hendri, salat Idul Fitri harus digelar dengam protokol kesehatan yang ketat. Pengurus masjid atau musala mewajibkan jemaah pakai masker dan jaga jarak.
“Pengurus harus tegas dalam menjalankan pengawasannya," ujarnya.
Berikut RT yang Berada di Zona Merah
- RT 04 RW 02, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur
- RT 04 RW 15 Kelurahan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur
- RT 01 RW 14 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara
- RT 07 RW 07 Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji
- RT 03 RW 15 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji
- RT 02 RW 01 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan
- RT 03 RW 01 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan
- RT 02 RW 04 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan
- RT 02 RW 08 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan.
RT di Zona Oranye
- RT 02 RW 05 Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat
- RT 05 RW 04 Kelurahan Ujung Gurun, Kecamatan Padang Barat
- RT 03 RW 04 Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat
- RT 03 RW 05 Kelurahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat
- RT 03 RW 04 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur
- RT 03 RW 08 Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur
- RT 01 RW 01 Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur
- RT 02 RW 03 Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur
- RT 01 RW 02 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur
- RT 06 RW 04 Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur
- RT 03 RW 03 Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur
- RT 02 RW 04 Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur
- RT 02 RW 08 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara
- RT 03 RW 08 Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara
- RT 02 RW 13 Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah
- RT 03 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah
- RT 05 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah
- RT 06 RW 05 Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah
- RT 03 RW 10 Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah
- RT 03 RW 06 Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji
- RT 02 RW 01, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji
- RT 02 RW 03 Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji
- RT 02 RW 07 Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji
- RT 06 RW 17 Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji
- RT 05 RW 02 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan
- RT 01 RW 09 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan
- RT 01 RW 04 Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan
- RT 04 RW 01 Kelurahan Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan
- RT 02 RW 01 Kelurahan Baringin, Kecamatan Lubuk Kilangan
- RT 03 RW 09 Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan
- RT 03 RW 08 Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan
- RT 02 RW 11 Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung
- RT 01 RW 11 Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung
- RT 03 RW 05 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Lubuk Begalung. (*/A)