Langgam.id - Tarekat Naqsyabandiyah di Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada 12 Mei 2021. Keputusan ini sesuai dengan perhitungan bahwasanya puasa yang dilaksanakan telah genap 30 hari.
"Besok kami menetapkan Idul Fitri. Puasa yang telah kami laksanakan sejak awal sudah genap 30 hari," kata Sekretaris Tarekat Naqsyabandiyah, Edizon Refindo dihubungi langgam.id, Selasa (11/5/2021).
Edizon memastikan pelaksanaan salat Idul Fitri tetap akan dilaksanakan di masjid dan musala. Meskipun pemerintah sudah meniadakan agar ibadah salat Idul Fitri dilaksanakan di rumah.
"Kami akan tetap melaksanakan salat Idul Fitri di musala dan masjid. Kami belum mendapatkan surat (imbauan). Kalau sudah dapat surat, ya kami bagaimana pula melarang jika jamaah datang," ujarnya.
Edizon menyebutkan, total jamaah Tarekat Naqsyabandiyah di Sumbar mencapai sekitar 2.500 orang. Sedangkan khusus di Padang, terdapat 1.500 orang yang terbanyak berada di Kecamatan Lubuk Kilangan.
"Kami akan melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan musala. Itu terbesar cukup banyak kalau dihitung, itu khusus di Padang saja," tuturnya. (Irwanda/yki)