Langgam.id - PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penyesuaian jam operasional di hampir seluruh bandara yang dikelola perseroan selama kebijakan larangan mudik 6-17 Mei. Salah satunya pengurangan jam operasional di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menyebut, penyesuaian jam ini dilakukan lantaran ada penurunan frekuensi penerbangan hingga 90 prsen.
“Ketentuan peniadaan mudik ini berjalan efektif di bandara AP II, dan kami melakukan penyesuaian jam operasional di 16 bandara agar dapat tetap beroperasi secara optimal dalam mendukung ketentuan peniadaan mudik sekaligus menjaga konektivitas udara Indonesia,” kata Awaluddin dikutip dari Tempo.co, Senin (10/5/2021).
Selama larangan mudik, jam operasional BIM dimulai pukul 08.00-18.00 WIB. Sedangkan normalnya pukul 05.00-22.00 WIB.
Baca juga: Hari Pertama Berlakunya Larangan Mudik, Hanya Ada 2 Penerbangan di BIM
Dikatakannya, keputusan penyesuaian jam operasional tersebut telah sesuai dengan hasil diskusi dengan seluruh stakeholder. Perubahan jam ini juga mendapat persetujuan regulator seiring dengan terbitnya Notice to Airmen (NOTAM).
“Bandara AP II akan tetap melayani penerbangan tidak berjadwal yang ada di luar jam operasional, misalnya penerbangan dalam rangka kemanusiaan, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan militer, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan jika ada penerbangan dengan status emergency,” ujarnya.(Tempo/Ela)