Kemenag: Hindari Jabat Tangan Usai Salat Idul Fitri

Salat Idul Adha

ilustrasi salat

Langgam.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan salat Idul Fitri di zona hijau dan kuning penyebaran covid-19. Selain soal syarat dibolehkannya daerah menggelar salat Idul Fitri, panduan itu juga mengatur soal interaksi setelah salat.

Dalam panduan itu, Kemenag miminta jemaah salat Idul Fitri langsung pulang ke rumah seusai salat. Jemaah diminta menghindari berjabat tangan sebagaimana kebiasaan selama ini.

"Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik," demikian dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (7/5/2021).

Kemenag juga mewajibkan daerah yang menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Selain itu khutbah hanya dibolehkan paling lama 20 menit. Mimbar yang digunakan khatib juga harus diber pembatas.

"Silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House atau Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas," lanjut Kemenag.

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 H di masa pandemi covid-19. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid-19.

Ada sejumlah aturan mengenai peniadaan takbir keliling hingga pelaksanaan salat id di masing-masing zona penyebaran covid-19.

“Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” kata Menag, dikutip dari situs Kemenag, Jumat (7/5/2021). (*/ABW)

Baca Juga

Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Saiful Mujab mengatakan, bahwa pihaknya terus
Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab hingga hari ini sudah ada sebanyak 75.572 visa
Mulai Berangkat 12 Mei 2024, 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar
Festival Gema Takbiran Sambut Lebaran di Tanah Datar
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
MUI: 1 Syawal 1445 H Momentum Teguhkan Kebersamaan
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa (9/4/2024). Sidang isbat tersebut bakal dilaksanakan di Auditorium HM.
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024