4.500 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Payakumbuh Sejak Oktober 2020

4.500 Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi di Payakumbuh Sejak Oktober 2020

Pelanggar yang terjaring razia operasi yustisi di Payakumbuh. (foto: Pemko Payakumbuh)

Langgam.id - Sejak Oktober 2020, sebanyak 4.500 pelanggar terjaring razia operasi Yustisi di Payakumbuh. Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan, tingginya kasus pelanggaran tersebut karena tidak ada efek jera dari masyarakat.

Devitra menjelaskan, untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, bagi yang terjaring razia akan dibawa ke Polres Payakumbuh untuk didata.

Kemudian terangnya, apabila ditemukan pelanggar yang sudah lebih dari satu kali akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang akan diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh.

"Nanti sanksinya akan diputuskan oleh hakim, apakah si pelanggar menerima sanksi kurungan atau hanya berupa denda saja," sebutnya (4/5/2021).

Ia menambahkan, untuk sistem razia saat ini akan dilakukan dengan metode stasioner atau tetap di lokasi posko atau berpindah-pindah tergantung bagaimana kondisi di lapangan.

"Kita lihat nanti, yang penting kita akan hadir di tempat-tempat yang akan menimbulkan keramaian dan di sekitaran pasar Payakumbuh," bebernya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Payakumbuh Khairil Median mengatakan, sesuai Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) itu, Satgas Covid-19 dari TNI-Polri, dan Satpol PP akan memberi sanksi kepada para pelanggar yang terjaring razia.

Ia menegaskan, bahwa ada sanksi administratif berupa kerja sosial dengan memakai atribut rompi oranye pelanggar perda, apabila tidak mau maka ada opsi membayar denda.

"Kemudian, bila pelanggar lebih dari satu kali kedapatan oleh petugas, mereka akan diberi sanksi tipiring berupa denda dan hukuman kurungan penjara. Catatan rekor pelanggar akan disimpan lewat aplikasi Siperada," ujarnya.

Ia mengungkapkan, bahwa Tim Yustisi tak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyaraka agar menimbulkan kesadaran untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

Hingga saat ini, Tim Yustisi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) hingga saat ini terus dilaksanakan di Payakumbuh. Hal ini mengingat saat ini kasus covid-19 terus meningkat.

Seperti kegiatan razia yang dilaksanakan di kawasan Tugu Adipura, Selasa sore (4/5/2021). (*/yki)

Baca Juga

Profil Bakal Calon Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Peraih Predikat Dokter Teladan Nasional
Profil Bakal Calon Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Peraih Predikat Dokter Teladan Nasional
Pondok Goreng Baluik Payakumbuh Resmi Hadir di Bypass Batipuah Panjang
Pondok Goreng Baluik Payakumbuh Resmi Hadir di Bypass Batipuah Panjang
HAN di SMAN 2 Payakumbuh: SURI Gelar Pelatihan Membatik yang Inspiratif
HAN di SMAN 2 Payakumbuh: SURI Gelar Pelatihan Membatik yang Inspiratif
Festival Maek Mengungkap Misteri Peradaban Dunia
Festival Maek Mengungkap Misteri Peradaban Dunia
Team Miminku dan Rudi Maulana
Agensi Digital Marketing Miminku.id Pertama di Sumatera, Inovasi Pemberdayaan Perempuan Asal Payakumbuh
Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh, Joben mengatakan, pada Idul Adha 1444 H ini, ada total 1.564 ekor hewan kurban yang akan disembelih
Pemko Payakumbuh Gelar Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Balai Kota