Langgam.id - Polisi meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang menjarah salah satu rumah di Jalan Koto Tinggi, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Pelaku diketahui bernama Riko Syahputra (40).
Penangkapan pelaku yang dilakukan Unit Buser Tim Klewang Polresta Padang itu di Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (4/5/2021) sekitar pukul 11.00 WIB. Sedangkan rekan Riko saat beraksi melakukan pencurian kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan para pelaku pada 25 Mei 2020 saat kondisi rumah sedang kosong. Korban yang pulang melihat pintu dan isi rumahnya berantakan.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Rico, didapat identitas pelaku yang berjumlah dua orang. Kemudian dilakukan pencarian keberadaan pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Satu pelaku bernama Riko berada di kawasan Lubuk Buaya. Kami langsung melakukan penangkapan," kata Rico dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021).
Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dari aksi pencurian, pelaku berhasil membawa kabur satu unit televisi 20 inchi dan notebook.
"Saat beraksi, pelaku mengunakan satu unit sepeda motor becak. Sepeda motor becak ini telah kami sita dari penangkapan pelaku," ujarnya.
Rico menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus pencurian tersebut. Pengembangan dilakukan guna mengejar satu pelaku yang masih buron.
"Untuk pelaku Riko telah kami bawa ke mapolres berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya. (Irwanda/Ela)