Menag: Pembagian Zakat Tak Boleh Membuat Kerumunan

menteri yaqut, nanggala agama, menag salat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (dok. kemenag.go.id)

Langgam.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta penyaluran zakat yang tidak boleh menimbulkan kerumunan. Dia meminta panitia zakat menerapkan protokol kesehatan dalam penerimaan dan penyaluran.

"Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Yaqut seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Senin (3/5/202).

Hal itu juga sudah disampaikan Yaqut dalam rapat bersama Mendagri, Menhub, para kepala daerah, TNI/Polri, dan Kepala Satgas Covid-19. Rapat itu digelar secara virtual.

Yaqut mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan penyaluran zakat di masjid-masjid. Selain itu Kemenag juga berkoordinasi dengan pengelola Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) untuk memaksimalkan pelayanan melalui electronic channel dengan membuka rekening pembayaran zakat.

"Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," ucapnya.

Dia juga mengingatkan bahwa Kemenag melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idul Fitri nanti. Kegiatan itu hanya boleh dilakukan di masjid dan musala.

"Kebijakan ini sudah kami tuangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H," ungkapnya. (ABW) 

Baca Juga

Baznas Kota Padang sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah 2024/1445 H. Besaran zakat fitrah dan fidyah itu ditetapkan berdasarkan SK Ketua Baznas Kota Padang
Potensi Zakat dan Wakaf Nasional Capai Rp480 Triliun
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Penjelasan Kemenag Soal Tambahan Kuota Haji
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Saiful Mujab mengatakan, bahwa pihaknya terus
Kemenag: 195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab hingga hari ini sudah ada sebanyak 75.572 visa
Mulai Berangkat 12 Mei 2024, 75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
Kementerian Agama akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa (9/4/2024). Sidang isbat tersebut bakal dilaksanakan di Auditorium HM.
Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1445 H Digelar 9 April 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menyetujui sebanyak 110.553 formasi usulan Kemenag
Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CASN Kemenag 2024, Menag: Terbesar dalam Sejarah