Langgam.id - Kementerian Agama akan meluncurkan kartu nikah digital sebagai bagian revitalisasi kantor urusan agama (KUA) dalam memberikan kemudahan layanan dan kualitas kepada masyarakat.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, digitalisasi kartu nikah akan kita berikan kepada pasangan pengantin," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam Marzuki, dikutip dari situs Kemenag, Sabtu (24/4/2021).
Muharam mengatakan pasangan pengantin yang baru menikah tidak hanya mendapatkan buku nikah, tetapi juga kartu nikah yang bisa dibawa ketika bepergian. Kartu bisa langsung didapatkan secara online setelah prosesi akan nikah selesai.
“Sesuai slogan Daftar Nikah Mudah, Nikah Murah’. Ini memberikan jaminan ketenangan ketika pasangan suami istri tengah berpergian,” ujar Muharam.
Muharam menjelaskan kartu nikah digital merupakan bagian dari program revitalisasi kantor urusan agama (KUA) yang memberikan layanan kemudahan dan juga layanan yang berkualitas kepada masyarakat dari Kementerian Agama melalui KUA.
“Nantinya layanan ini akan berlaku di KUA yang ada di seluruh Indonesia. Jadi kebijakan ini tidak berlaku di KUA satu daerah saja, tapi di seluruh KUA nasional kita,” kata dia.
Dengan adanya peningkatan layanan, seperti kehadiran kartu nikah, Muharam berharap masyarakat merasakan negara hadir, pemerintah melayani, terutama dalam persoalan pencatatan nikah.(*/Ela)